‘Masuk Angin’? Direktur LBH Medan Minta KY Periksa Majelis Hakim Jarihat Simarmata

KY Sumut diminta segera memeriksa majelis hakim pada PN Medan yang menyidangkan perkara pencurian barang bukti dan tindak pidana narkoba 5 oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan

topmetro.news – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) diminta segera memeriksa majelis hakim pada PN Medan yang menyidangkan perkara pencurian barang bukti dan tindak pidana narkoba 5 oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan, kebetulan diketuai Jarihat Simarmata.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis (foto), mengunkapkan desakan itu, Rabu (16/3/2022), menyikapi maraknya pemberitaan media soal putusan bebas oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan. Belum lagi soal dua terdakwa lainnya yang sampai delapan kali berturut-turut tertunda pembacaan putusannya.

“Sepertinya di Sumut baru kali ini ada majelis hakimnya sampai delapan kali berturut-turut menunda pembacaan putusan terdakwanya (Dudi Efni dan Marjuki Ritonga). Hal itu sekaligus menunjukkan majelis hakimnya tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Karena mereka tidak mengindahkan asas peradilan yakni cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya.

Sehingga dari perjalanan penundaan yang sampai delapan kali itu, membuat LBH Medan patut bertanya-tanya, apa penyebabnya.

‘Masuk Angin’

“Jangan-jangan ini sudah ‘masuk angin’ ya? Makanya kita meminta agar Penghubung KY Wilayah Sumut memeriksa hakim yang menyidangkan perkara dimaksud. Biar publik juga tahu apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.

Di bagian lain, alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini mengakui, putusan bebas oknum Panit Toto Hartono dan vonis delapan bulan dan 21 hari penjara untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, serta pidana delapan bulan dan 22 hari untuk terdakwa Matredy Naibaho, sangat mengejutkan.

Padahal perkara tersebut idealnya mendapatkan putusan berat. Karena kelimanya adalah oknum anggota Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum. “Ini malah melakukan pencurian yang seharusnya dijadikan barang bukti ini seharusnya dihukum seberat-beratnya,” timpalnya.

LBH Medan setuju dengan jaksa yg melakukan upaya hukum kasasi dan banding. Ia pun berharap Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA RI) nantinya menghukum berat para terdakwanya jika benar-benar terbukti bersalah.

8 Kali Ditunda

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata, sebanyak delapan kali berturut-turut menunda pembacaan vonis terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga. Yaitu sejak 29 Desember 2021 hingga 8 Maret 2022.

Pada persidangan, Selasa (15/3/2022), di Cakra 9 PN Medan keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, dengan volume suara yang nyaris tidak terdengar.

Demikian juga terdakwa lainnya Matredy Naibaho (berkas penuntutan terpisah). Terdakwa ini, menurut majelis hakim, juga terbukti bersalah mencuri barang bukti dari rumah warga terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus. Majelis berkeyakinan tindak pidana narkotikanya, tidak terbukti.

Sedangkan untuk terdakwa Toto Hartono selaku Panit Satresnarkoba Polrestabes Medan, majelis memvonis bebas. Baik dakwaan pencurian BB dan tindak pidana narkobanya, menurut keyakinan hakim, tidak tbukti.

Terdakwa lainnya atas nama Rikardo Siahaan (berkas penuntutan terpisah) oleh majelis hakim dengan ketua Ulina Marbun, tidak terbukti tindak pidana narkobanya. Kemudian mendapat vonis 8 bulan dan 22 hari penjara.

Bandar Narkoba

Tim JPU dari Kejati Sumut dalam dakwaan menyebutkan, bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan Jusuf alias Jus. Yang katanya bandar menyimpan narkoba di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gg. Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Terdakwa Toto Hartono selaku Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu, mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.

Belakangan diketahui sejumlah barang dibawa kabur dan brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, dua batangan terbuat dari kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik. Beberapa batu akik, keris kecil terbuat dari kuningan, dua pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop. Koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV.

Tim Penyidik Maes Polri berhasil mengungkap aksi para terdakwa. Sejumlah barang bukti (BB) pun berhasil mereka sita. Dari Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment